NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjawab persoalan mengapa laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Banjarbaru 2024 ditangani oleh Bawaslu Provinsi bukan Kota.
Dalam konferensi pers, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam case ini Bawaslu Kalsel untuk menerima laporan dugaan pelanggaran mengenai pemilihan sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) huruf C UU Pemilihan Kepala Daerah.
“Kalau pemilihan berarti umum, bisa pemilihan bupati, walikota, dan gubernur,” ungkap Aries kepada media, pada Kamis (31/10/2024).
Kemudian Aries menambahkan, sesuai yang tertera dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf d, Bawaslu Provinsi juga memiliki hak untuk menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti.
“Untuk tindak lanjut dan teknisnya seperti apa kami serahkan ke KPU Provinsi atas rekomendasi dari kami,” jelasnya.
Lanjut ujar Ketua Bawaslu Kalsel, selain karena alasan pelapor yang melaporkan langsung ke tempatnya, beberapa faktor seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), dan peralatan dari Bawaslu Banjarbaru turut menjadi bahan pertimbangan.
“Dengan mempertimbangkan SDM Bawaslu Banjarbaru salah satunya, kemudian peralatan dan saat ini Bawaslu Banjarbaru menangani perkara juga,” terang Aries.
Lalu Aries menceritakan kasus serupa yang pernah ditangani oleh Bawaslu RI dalam Pilkada 2020 lalu di Kutai Kartanegara.
“Bawaslu RI di Pilkada Kutai Kartanegara 2020 menangani perihal yang sama, saat itu Bawaslu juga menyatakan terpenuhi pelanggarannya,” tuturnya.