Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Barabai

27 Agustus 2024
Foto pelaku (Foto:Humas.Polres.HST/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial “MF” dari Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, dan “MA” dari Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di Pasar II, Kecamatan Barabai. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Pasar II, Kelurahan Barabai Selatan, tepatnya di depan sebuah toko, pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

~ Advertisements ~

“Dalam penggeledahan, dari tersangka ‘MF’ ditemukan barang bukti berupa 36 butir obat yang bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM yang disimpan dalam sebuah plastik kresek berwarna hitam. Sementara dari tersangka ‘MA’, kami menemukan uang tunai sebesar Rp 20.000 dan satu unit handphone merek Oppo berwarna emas,” ujar IPTU Priadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (2) juncto Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog