Sat Pol Airud Polres Kotabaru Ungkap Jaringan Penjualan Obat Terlarang Carnopen/Zenith

22 Juli 2024
Barang Bukti berupa Obat Carnophen / Zenith dan Uang Hasil Penjualan Obat (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen/Zenith yang diduga mengandung zat Carisoprodol.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru oleh Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K, pada Senin (22/7/2024).

Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat nelayan di Desa Hilir Muara, Kotabaru, yang melaporkan banyak ABK nelayan yang mengonsumsi obat Zenith.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada tersangka berinisial HJ (45 tahun). Tersangka HJ ditangkap di rumah sewaannya di Jl. Perumnas Hilir RT.08 Desa Hilir Muara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen/Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp 850.000. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.15 WITA, Senin (15/7/2024).

Setelah diinterogasi, tersangka HJ memberikan informasi yang mengarah pada dua pelaku lainnya, berinisial AA dan HE.

Mereka ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 17.45 WITA, di rumah tersangka HE di Jl. Simpang Karya RT. 11 Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.130 butir obat Carnopen/Zenith dan uang penjualan sebesar Rp 500.000.

~ Advertisements ~

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Pers Rilis Pengungkapan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penjualan Obat Carnophen/Jenith (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

Tersangka HJ diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka AA dan HE diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan menjauhi penyalahgunaan narkotika. Narkotika bukanlah solusi dari masalah apapun, namun justru dapat merusak hidup kita secara permanen,” tegas AKP Arief Sukmo Wibowo.

Kasat Polairud juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan pihak berwenang dalam memberantas narkoba.

Partisipasi aktif dan kontribusi positif dari semua pihak sangat penting dalam memberantas narkoba dari lingkungan kita.

Upaya ini menegaskan komitmen Sat Pol Airud Polres Kotabaru dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Diharapkan dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat, ancaman narkoba dapat ditekan dan kehidupan yang sehat serta aman dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog