Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Bahas Dua Raperda dan Perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

23 Juli 2024
Rapat paripurna DPRD kabupaten kotabaru membahas tentang laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD kabupaten kotabaru atas 2 buah Raperda KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024 (foto.kominfo.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna untuk membahas laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD Kotabaru atas dua Raperda serta penyampaian Bupati Kotabaru terkait KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024, pada Senin (22/07/2024).

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Mukhni AF, dan Wakil Ketua II Muhammad Arif.

Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zainal Abidin yang mewakili Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, serta Forkopimda, Kepala SKPD, dan 24 anggota dewan lainnya.

Bupati Kabupaten Kotabaru yang diwikili oleh Staf Ahli, Zainal Arifin, menjelaskan mengenai rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024.

Prediksi total pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja direncanakan sebesar Rp. 3.614.886.339,95.

Sedangkan total belanja daerah yang direncanakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp. 4.138.596.829.501,00.

Total pembiayaan daerah yang digunakan untuk sebagian membiayai belanja adalah sebesar Rp. 524.420.943.161,05.

Zainal Arifin menambahkan bahwa perubahan pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah disebabkan oleh sisa lebih anggaran perhitungan (SILPA) tahun anggaran 2023, yang merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

~ Advertisements ~

“Dengan pijakan rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini, dipercaya proses selanjutnya akan berjalan sukses dan lancar,” ucap Zainal Arifin.

Zainal Arifin juga menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan partai politik, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tokoh pemuda, serta masyarakat Kotabaru dalam memberikan saran dan masukan untuk pelaksanaan pembangunan ke depan.

“Bertujuan agar terfokus pada percepatan pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026 untuk sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kotabaru, sehingga dapat mewujudkan Kotabaru yang semakin maju dan sejahtera,” tambahnya.

Anggota Dewan, Arbani, menyampaikan bahwa dengan dibentuknya Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang tersebut.

“DPRD Kotabaru telah membentuk Pansus untuk membahas dan mengkaji Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016,” ujar Arbani.

Arbani juga menyampaikan bahwa Pansus 1 telah menyepakati Raperda tersebut dan siap untuk diparipurnakan.

Hasil akhir telah disetujui dan ditandatangani oleh anggota dewan dan pemerintah daerah, disaksikan oleh para tamu undangan.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan langkah-langkah selanjutnya dalam pelaksanaan perubahan KUPA dan PPAS dapat berjalan lancar, dan pembangunan di Kotabaru dapat terus berkembang dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog