Pria Tewas di Dekat Masjid Padang Panjang Diduga Cekcok Dengan Teman Gadis Aplikasi Hijau

2 Juli 2024
Polisi Ringkus 4 orang diduga Pelaku Pembunuhan ABS dalam Waktu Kurang dari 24 Jam (humas.polres.kab.banjar/newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan ABS (23), warga Desa Mandikapau Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, pada Selasa (02/7/2024).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, informasi dari pihak keluarga, serta hasil pemeriksaan oleh Dr. Eko Prasetyono dari RSUD Ratu Zalecha Martapura, yang didampingi Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, ditemukan adanya luka lecet di bahu kiri dan luka terbuka di dada kiri dengan panjang 1.5 cm dan dalam 2 cm pada tubuh korban ABS.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T., melalui Kasihumas Polres Banjar AKP H Suwarji, menerangkan bahwa Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi Michat yang digunakan korban.

“Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka,” ujar Suwarji.

~ Advertisements ~

Lebih lanjut, Suwarji menjelaskan bahwa pada Selasa (02/7/2024) sekitar pukul 02.00 WITA, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka.

“Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara,” lanjutnya.

~ Advertisements ~

Polisi berhasil mengamankan AFM (20), warga Komplek Angkasa Raya Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dari pengakuan AFM, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik saudara B, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Pada pukul 03.40 WITA, tim berhasil mengamankan saudara B beserta barang bukti,” ujarnya.

Dari pengakuan AFM, motif pembunuhan ini berawal dari permintaan saudari RS, warga Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, kepada AFM untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat.

Setelah bertemu korban, AFM merasa pembicaraan korban dan RS terlalu lama, sehingga terjadi penusukan. Setelah melakukan tindakan tersebut, para pelaku melarikan diri ke kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara.

Atas perbuatannya, AFM diancam dengan Pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog