Polres Kotabaru Ungkap Kasus Narkoba September-Oktober 2024: Selamatkan 1.900 Jiwa dari Bahaya Narkotika

10 Oktober 2024
9 orang Tersangka Press Release pengungkapan kasus narkoba dari bulan September hingga Oktober 2024 (Foto : Sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kabupaten Kotabaru melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika selama periode September hingga Oktober 2024.

Acara ini berlangsung di ruang Lobby Gedung Utama Polres Kotabaru, Rabu (9/10/2024), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet.

Dalam konferensi pers, AKBP Doli M Tanjung mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan total 12 pelaku yang telah diamankan, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pengungkapan ini, Polres Kotabaru berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 196,14 gram.

Jika dikonversi ke dalam nilai ekonomi, barang bukti tersebut setara dengan Rp490 juta, dengan asumsi harga per gram mencapai Rp2,5 juta.

“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.900 jiwa dari dampak buruk narkotika ini. Jika barang bukti yang kami sita berhasil diedarkan, tentu akan sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar AKBP Doli.

Ada beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini, salah satunya adalah penangkapan seorang ibu dan anak dengan inisial W (17) dan M, yang terjadi pada 1 September 2024.

~ Advertisements ~

Keduanya ditangkap di Jl. Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 48,65 gram.

Penunjukkan Barang Bukti dari Kapolres didampingi Wakapolres dan Satnarkoba polres Kabupaten Kotabaru Press Release pengungkapan kasus narkoba dari bulan September hingga Oktober 2024 (Foto : Sagustira/newsway.id)

Kasus lain terjadi pada 20 September 2024, di mana dua pelaku dengan inisial N dan V ditangkap di Jl. Sisingamangaraja, Kotabaru Hilir. Dari keduanya, petugas mengamankan delapan paket sabu dengan berat total 96,39 gram.

Kapolres juga menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.

Tidak hanya mengungkap kasus, AKBP Doli juga menegaskan komitmen Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Bagi para pelaku pengedar narkoba, kami pastikan akan ada tindakan tegas tanpa kompromi. Masyarakat juga perlu waspada dan menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Mari kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” tegasnya.

Selain pengungkapan kasus yang menonjol, Polres Kotabaru juga terus berupaya menindak tegas pelaku tindak pidana lainnya di wilayah hukum mereka.

“Kami mengajak seluruh warga Kotabaru untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kejahatan, baik yang terkait narkoba maupun kejahatan lainnya. Kami pastikan Polres Kotabaru akan bertindak cepat dan tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog