Paman Birin Gugat KPK Lewat Praperadilan, KPK: Silakan!

12 Oktober 2024
KPK akan menghadapi proses gugatan praperadilan yang akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) (foto.ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan.

Gugatan ini merupakan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/10/2024) sore, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan Paman Birin untuk memanfaatkan haknya menggugat lewat praperadilan.

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan haknya dalam melakukan gugatan praperadilan,” ujar Tessa.

Ia memastikan bahwa KPK akan siap menghadapi gugatan yang akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan akan mengawal proses tersebut melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan menghadapi proses ini melalui jalur hukum yang sesuai,” tambah Tessa.

~ Advertisements ~

Gugatan praperadilan dari Paman Birin telah didaftarkan sejak Kamis (10/10/2024), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan pemohon atas nama Sahbirin Noor dan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

Dalam dokumen gugatan tersebut, klasifikasi perkaranya adalah terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka” terhadap Paman Birin.

Penetapan tersangka terhadap Paman Birin merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi bahwa pada anggaran tahun 2024 terdapat beberapa proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas PUPR Kalsel, di mana Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari tiga proyek di dinas tersebut.

Kini, Paman Birin tengah menanti proses praperadilan yang akan menentukan sah tidaknya status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Latest from Blog