Paman Birin Dicegah KPK Keluar Negeri, Terancam Masuk DPO

10 Oktober 2024

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, bepergian ke luar negeri.

Keputusan ini diambil setelah KPK mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang melarang Sahbirin, atau yang akrab disapa Paman Birin, untuk melakukan perjalanan internasional selama enam bulan ke depan.

Langkah pencegahan ini dilakukan menyusul status tersangka yang disematkan kepada Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Gubernur Kalimantan Selatan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai 7 Oktober 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi melalui pesan singkat , Kamis (10/10/2024).

KPK menyatakan, pencegahan ini bertujuan memudahkan proses penyidikan terhadap Paman Birin, yang merupakan paman dari pengusaha batu bara, Haji Isam.

Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghambat jalannya penyelidikan.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pejabat negara di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025.

~ Advertisements ~

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Paman Birin berpotensi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terus menghindari upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, ia tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu.

“Saat ini, penyidik terus berupaya mengamankan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

KPK juga berencana mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Paman Birin. Jika ia kembali mengabaikan panggilan tersebut, KPK akan segera menerbitkan status DPO.

“Kami akan melakukan prosedur pemanggilan sesuai aturan. Jika tersangka tidak hadir, kami akan memanggil kembali. Jika masih tidak hadir, maka kami akan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang,” tegas Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog