NEWSWAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) meski Sahbirin Noor, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalsel, memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya.
KPK menyatakan Sahbirin tetap akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin.
Tessa menegaskan, langkah hukum KPK tetap berjalan meski salinan tersebut belum diterima.
“Proses hukum tidak terganggu meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia menjabat sebagai penyelenggara negara, sehingga tidak menghapus perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Tessa menjelaskan, Sahbirin Noor akan segera diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah salinan putusan praperadilan diterima.
“Sejauh ini, kami belum menerima risalah putusan praperadilan. Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk memeriksa apakah salinan tersebut telah diterima, dan hingga saat ini belum ada,” kata Tessa.
Sahbirin Noor diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Namun, Tessa menegaskan pengunduran diri itu tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
“Pengunduran diri tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sudah terjadi. KPK tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel terus menjadi perhatian publik. KPK memastikan semua pihak yang terkait dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan fakta hukum yang ada.