NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pakar hukum Tata Negara, Profesor Denny Indrayana mengatakan terkaiat pembatalan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah tidak boleh mengangkat bendera putih.
“Ini memang karena Aditya berhadapan dengan sistem pemilu yang sedari awal terindikasi tidak jujur dan adil. Ada politik uang, ada politik curang,” ungkap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu kepada Poros Kalimantan melalui pesan singkat, Jumat (1/11/2024) siang.
Menurut Denny, masih ada upaya yang bisa dilakukan Aditya, hanya saja mereka harus bergerak cepat.
“Karena itu harus dilakukan perlawanan hukum, dengan mengajukan ke MA (Mahkamah Agung) dalam waktu tiga hari setelah putusan KPU,” sarannya.
“Jangan terlambat, waktunya pendek,” tegas Denny lagi.
Waktu menjadi persoalan krusial menurut Deny, jika masyarakat Banjarbaru menginginkan Pilwali 2024 tak hanya memunculkan paslon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
“Cepat! Waktunya terbatas, lawan!” pu gkas Deny dengan tegas.
Sementara itu Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar pada Junat (01/11/2024) pukul 14.00 Wita melaksanakan konfensi pers terkait pembatalan pencalonan HM Aditya Mufti Ariffin-Habib Said Abdullah di kantor KPU Banjarbaru.
“Pembatalan pencalonan HM Aditya Mufti Ariffin-Habib Abdullah Alkaff berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” jelasnya.