Berobat di RS Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru Kini Hanya Butuh KTP, BPJS Dibuatkan Secara Gratis

8 Oktober 2024
Erwin Simanjuntak, SKM M Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru saat ditemui oleh Wartawan Newsway.id ( Foto : Sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Kabar yang beredar di media sosial, terutama Facebook, mengenai tidak berlakunya lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi pasien yang ingin berobat di RS Pangeran Jaya Sumitra, Kabupaten Kotabaru, mendapat tanggapan tegas dari Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, SKM, M.Kes.

Dalam wawancaranya dengan Newsway.id pada Jumat (4/10), setelah menghadiri Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP), Erwin menjelaskan bahwa SKTM sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 yang digantikan oleh Program Universal Health Coverage (UHC).

“SKTM memang sudah tidak berlaku sejak 2019. Sekarang, dengan program UHC yang didukung kebijakan Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, cukup hanya dengan KTP, masyarakat Kotabaru sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus melalui proses pengurusan SKTM,” jelas Erwin.

Program UHC ini diperuntukkan bagi warga Kotabaru yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum memiliki kartu BPJS, terutama masyarakat kurang mampu. Biaya layanan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBD.

Pada rapat yang digelar bersama BPJS pada tanggal 26 September 2024, pihak BPJS menyatakan kesanggupannya untuk langsung mengaktifkan kartu BPJS dalam waktu satu hari.

“Jadi, mulai 1 Oktober 2024, SKTM tidak berlaku lagi. Cukup datang ke rumah sakit dengan membawa KTP, pasien akan langsung dilayani, dan jika belum memiliki BPJS, kartunya akan diurus dan diaktifkan pada hari yang sama,” ungkap Erwin.

~ Advertisements ~

Erwin juga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah akses pelayanan kesehatan dengan memotong proses administrasi yang berbelit.

“Jika sebelumnya pasien harus mengurus surat dari pembakal atau lurah, sekarang tidak lagi. Cukup datang dengan KTP ke rumah sakit, maka layanan kesehatan bisa langsung diberikan, bahkan jika pasien belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga telah menganggarkan dana yang signifikan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat tercover oleh BPJS.

Saat ini, cakupan peserta BPJS di Kotabaru sudah mencapai 96,9%, dan diharapkan akan mencapai 100% dalam waktu dekat.

“Bagi masyarakat yang tiba-tiba jatuh sakit dan tidak memiliki BPJS, kami siap mengayomi mereka. Semua proses pembuatan kartu BPJS akan dikoordinasikan langsung oleh rumah sakit, dan selama kartu BPJS belum selesai dibuat, pasien tetap akan dilayani,” tutup Erwin.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat Kotabaru dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog