Bawaslu HST Awasi Ketat Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan

28 Juni 2024
Verifikasi Faktual dilakukan hingga malam hari yang dilaksanakan PPS Desa Rantau Bujur Kec.Labuan Amas Utara (Foto.Atta/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pengawasan ketat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HST.

Langkah ini diambil untuk mencegah segala potensi pelanggaran dan memastikan prosedur verifikasi berjalan sesuai peraturan.

“Verfak tahap pertama telah berlangsung sejak 21 Juni dan akan berakhir pada 4 Juli 2024,” kata Hairul, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, di Barabai, Jumat (28/6/2024).

~ Advertisements ~

Hairul menjelaskan, hasil pengawasan verifikasi administrasi (vermin) tahap pertama yang dilakukan KPU menunjukkan dari 32.123 jumlah dukungan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati HST, Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.105, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.748, dan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 3.270.

“Syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah sebanyak 19.493 yang harus tersebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan se-Kabupaten HST,” tambah Hairul, yang juga merupakan PIC pencalonan.

proses ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap dukungan yang diberikan benar-benar sesuai (foto.atta/newsway.id)

Seluruh daftar dukungan diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut.

~ Advertisements ~

Metode verfak yang dilakukan KPU adalah dengan sensus, yaitu mendatangi langsung masyarakat yang terdata sebagai pendukung.

Menurut Hairul, beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi termasuk petugas PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual secara sensus, serta pendukung yang tidak memenuhi syarat seperti ASN, TNI, POLRI, perangkat desa, dan profesi lain yang dilarang memberikan dukungan.

“Fokus pengawasan kami juga memastikan bahwa masyarakat yang terdata sebagai pendukung benar-benar menyatakan dukungan mereka secara sukarela dan tanpa paksaan, serta tidak ada pencatutan nama,” ujar Hairul.

proses verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HST guna mencegah segala potensi pelanggaran dan untuk memastikan prosedur verifikasi sudah berjalan sesuai peraturan (foto.atta/newsway.id)

Jika dalam tahap verfak pertama pasangan calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi, masih ada tahap verfak kedua yang dapat digunakan untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan tersebut.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap dukungan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kehendak masyarakat,” pungkas Hairul.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog