Bawaslu Awasi Konten Medsos Terkait Pilkada 2024

by
9 Oktober 2024
Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Pengawasan Konten Internet Siber pada Pilkada 2024 di Swissbell Hotel (Foto Kuntari / newsway.id)

NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Bawaslu Kulon Progo, DIY, mengintensifkan pengawasan konten-konten di media sosial yang terkait dengan Pilkada 2024. Di antaranya yang berisi hoax dan ujaran kebencian.

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Kordiv Hukum dan Parmas Humas, Muh Isnaini mengatakan, konten internet siber menjadi salah satu fokus pihaknya dalam upaya pengawasan Pilkada 2024.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menggandeng pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kominfo dan Kejaksaan Kulon Progo.

“Hari ini kita sampaikan beberapa hal tentang pengawasan internet siber dalam tahapan Pilkada 2024,” kata Isnaini dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Pengawasan Konten Internet Siber pada Pilkada 2024 di Swissbell Hotel, Rabu (9/10/2024).

Dijelaskan Isnaini, dalam upaya pengawasan pihaknya akan mencermati konten-konten terkait Pilkada 2024. Terutama jika mengandung hoax, SARA, ujaran kebencian dan potensi pelanggaran kampanye lainnya.

“Sampai sekarang belum ada temuan,” ujarnya.

Isnaini menyebut, pasangan calon bupati-wakil bupati Kulon Progo peserta Pilkada 2024 telah mendaftarkan akun media sosial masing-masing ke KPU Kulon Progo untuk keperluan kampanye. Bawaslu kemudian mendapat tembusan terkait langkah pengawasan.

~ Advertisements ~

Dalam upaya pengawasan, Bawaslu juga menggerakkan Panwascam se-Kulon Progo. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, admin media sosial yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan take down.

“Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam pengawasan ini melalui aduan,” ujarnya.

Kanit 1 Jatanras, Tindak Pidana Umum, Satuan Reserse Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi yang hadir sebagai narasumber menyampaikan potensi pelanggaran konten internet siber dalam Pilkada 2024.

Salah satunya adalah hoax atau berita bohong. Hoax memungkinkan berisi provokasi, hasutan dan hinaaan kepada individu maupun kelompok tertentu.

“Hoax bisa menimbulkan keresahan, menggiring opini, mengadu domba bahkan kerusuhan,” jelasnya.

Sementara narasumber lain, Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo, Agung Kurniawan menyampaikan, penyebaran hoax bisa melalui chat, website dan media sosial.

Pelakunya bisa dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 milyar.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog